swarabromo.com, 27 April 2025 — Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui dua entitas utama: Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam aspek hukum, kepemilikan, pengelolaan, dan tujuan operasional.
Koperasi Merah Putih: Kemandirian Ekonomi Berbasis Anggota
Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi ini didirikan oleh masyarakat desa melalui musyawarah dan berbasis keanggotaan. Pengelolaannya dilakukan oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Sumber modal koperasi berasal dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah memberdayakan masyarakat desa untuk mencapai kemandirian ekonomi melalui prinsip gotong royong. Jenis usaha yang dijalankan meliputi layanan seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka.
BUMDes: Pengelolaan Aset Desa untuk Kesejahteraan Bersama
Sementara itu, BUMDes diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 87 hingga 90. BUMDes didirikan oleh pemerintah desa dan dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan oleh direktur yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
Sumber modal BUMDes berasal dari kekayaan desa, bantuan pemerintah, dan penyertaan modal dari pihak lain. Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mengelola potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jenis usaha yang dijalankan BUMDes mencakup pengelolaan potensi lokal seperti wisata desa, perdagangan hasil pertanian, air bersih, dan layanan publik lainnya. Keuntungan yang diperoleh menjadi PADes dan digunakan untuk pembangunan desa serta program kesejahteraan masyarakat.
Perbandingan Singkat Koperasi Merah Putih vs BUMDes
- Inpres No. 9/2025, SE Menkop No. 1/2025 vs UU No. 6/2014 tentang Desa
- Masyarakat desa vs Pemerintah desa
- Anggota koperasi vs Desa melalui penyertaan modal
- Pengurus koperasi (dipilih anggota) vs Direktur (ditunjuk pemerintah desa)
- Dana desa, APBN, APBD, pinjaman bank vs Kekayaan desa, bantuan pemerintah, pihak lain
- Kemandirian ekonomi masyarakat desa vs Peningkatan PADes dan pengelolaan potensi desa
- Layanan dasar (sembako, simpan pinjam, dll.) vs Potensi lokal (wisata, pertanian, layanan publik)
- Dibagikan kepada anggota (SHU) vs Menjadi PADes untuk pembangunan desa
Koperasi Merah Putih dan BUMDes merupakan dua instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa. Koperasi Merah Putih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui partisipasi anggota dan prinsip gotong royong, sementara BUMDes berperan dalam pengelolaan aset dan potensi desa untuk kesejahteraan bersama. Pemilihan antara keduanya atau kombinasi keduanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.