Bagikan

swarabromo.com, 20 April 2025 – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satu pilar utama dalam program ini adalah skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang ditujukan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Pemda Verifikasi Ulang Seleksi PPPK 2024 atas Dugaan Kecurangan

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengambil langkah tegas dengan melakukan Read more

Syarat dan Cara Mendaftar UHC (BPJS PBI) di Tahun 2025

Untuk menjadi peserta UHC melalui skema PBI, warga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Dukcapil.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu sesuai dengan kriteria pemerintah.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:

– Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’.
  2. Registrasi dengan data pribadi (NIK, KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email).
  3. Unggah dokumen KTP dan swafoto.
  4. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan ajukan data.
  5. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.

– Melalui Dinas Sosial atau Puskesmas Setempat:

  1. Bawa fotokopi KTP dan KK.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Data diverifikasi oleh petugas.

Cara Mengecek Status Kepesertaan UHC (BPJS Kesehatan)

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN.
  • Login dengan NIK atau Nomor BPJS dan password.
  • Pilih menu ‘Info Peserta’.
  • Lihat status keaktifan BPJS.

2. Melalui WhatsApp (CHIKA):

  • Kirim pesan ke 0811-8750-400.
  • Ketik ‘1’, lalu pilih ‘Cek Status Peserta’.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir.

3. Melalui Care Center 165:

  • Hubungi 165 dan pilih layanan ‘Status Kepesertaan’.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir.

Dengan memahami cara mendaftar dan mengecek status kepesertaan UHC, masyarakat dapat memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi Dinas Sosial setempat.


Bagikan

Berita Terkait

error: Content is protected !!