Swarabromo.com, 14 April 2025 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk segera bermigrasi dari kartu SIM fisik ke teknologi terbaru Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi eSIM sebagai bentuk transformasi digital nasional. Meutya menyebutkan bahwa migrasi ke eSIM merupakan bagian dari revolusi digital global yang menuntut sistem komunikasi lebih aman dan efisien.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya, seperti dilansir Kompas.tv (12/4/2025).
Teknologi eSIM dinilai memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya integrasi langsung ke perangkat tanpa perlu kartu fisik, pengaktifan layanan lebih cepat, serta perlindungan berlapis karena mengharuskan verifikasi biometrik. Pemerintah juga melihat eSIM sebagai solusi jangka panjang terhadap kejahatan digital seperti penipuan dan penyalahgunaan NIK.
Meski begitu, migrasi ini tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi operator seluler dan masyarakat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini.
Beberapa operator seperti Telkomsel telah menyediakan layanan eSIM bagi pelanggannya. Pengguna cukup mengunduh profil eSIM secara digital melalui aplikasi atau situs resmi tanpa harus mengganti perangkat keras.
Hingga awal 2025, penetrasi eSIM di Indonesia masih relatif rendah—baru sekitar 5 persen dari total pengguna seluler. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi terus mendorong edukasi dan adopsi teknologi ini agar tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan terintegrasi.