Swarabromo.com, 11 April 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak 10 April 2025. Pencairan tahap pertama ini difokuskan kepada siswa kelas akhir jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, guna mendukung kelancaran pendidikan menjelang kelulusan.
📌 Jadwal dan Sasaran Pencairan
Pencairan dana PIP tahun ini dibagi dalam tiga termin
- Termin 1 (Februari–April): Diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei–September): Menyasar siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Ditujukan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya Pencairan tahap pertama telah dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir April Dana disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa penerima Untuk mencairkan dana, siswa dapat mengunjungi teller bank penyalur seperti BRI atau BSI (khusus Provinsi Aceh) dengan membawa buku tabungan atau kartu debit ATM.
💰 Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan status kelas:
- SD/SDLB/Paket A: Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun Kelas 6: Rp225.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun Kelas 9: Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun Kelas 12: Rp900.000 per tahun Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, kursus, hingga biaya praktik dan magang.
🧾 Cara Mengecek Status Penerima PIP
Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan PIP melalui langkah-langkah berikt:
Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id. Klik menu “Cari Penerima PIP”. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isi kode verifikasi (captcha) yang muncl. Klik tombol “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya.
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai status pencairan dana akan ditampilkn.
⚠️ Peringatan Penting
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan pemotongan atau penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwenag. Pastikan rekening SimPel atas nama siswa aktif. Jika belum, segera lakukan aktivasi di bank penyalur dengan membawa surat keterangan penerima dari sekolah, KTP/KK, dan buku rekenig. Gunakan dana PIP sesuai peruntukannya untuk mendukung kegiatan belajar siswa.
Dengan pencairan dana PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan memastikan kelangsungan pendidikan mereka hingga jenjang menengah.